Arsip Berita
Info

Kamis, 25/01/2024
Tumbit Melayu - KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah kelompok yang di bentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 26 ayat 2 , maka kedudukan KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kemudian pada pasal 28 dan 29 dijelaskan bahwa jumlah anggota KPPS adalah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.
Pelantikan KPPS dilaksanakan di Gedung Serbaguna Jl. Perintis RT. 07 Kampung Tumbit Melayu.
Hubungi Aparatur Kampung Untuk mendapatkan PIN
Total Populasi Kampung Tumbit Melayu
376 376
290 666
666
TOTAL : 666 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
| Alamat | : | Jl. Danau Indah, RT. 01 Kampung Tumbit Melayu |
| Kampung | : | Tumbit Melayu |
| Kecamatan | : | Teluk Bayur |
| Kabupaten | : | Berau |
| Kodepos | : | 77352 |